REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Namun, kebijakan yang mulai diberlakukan Rabu (19/1/2022) itu belum diikuti oleh sejumlah pedagang di pasar tradisional.
Hal itu seperti yang terlihat di pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Kamis (20/1/2022). Sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng dengan harga Rp 18 ribu-20 ribu per liter. "Ini stok lama," ujar seorang pedagang kelontong di pasar tersebut, Solehah.
Solehah mengaku, selama ini hanya menjual minyak goreng kemasan. Hal itu untuk mengikuti keinginan konsumen yang saat ini memang lebih banyak yang menggunakan minyak goreng kemasan dibadingkan minyak goreng curah.
Solehah mengaku sangat mendukung kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Dia menyatakan, tingginya harga minyak goreng selama ini telah menyebabkan penjualannya menjadi lesu.
Hal senada diungkapkan pedagang lainnya, Amir. Dia pun mengaku masih menjual minyak goreng dengan harga mahal karena merupakan stok lama.
Amir mengatakan, selama ini menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, dia mengaku hanya menjual ukuran dua liter, dengan harga jual Rp 39 ribu hingga Rp 40 ribu per kemasan dua liter.
Amir pun mengaku senang dengan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap kebijakan itu bisa meningkatkan penjualannya kembali. Selama harga minyak goreng mahal, omzet penjualannya jadi menurun. "Karena harga mahal, pembeli jadi mengurangi pembelian," keluh Amir.
Salah seorang pembeli di Pasar Jagasatru, Nunung, mengaku belum mengetahui adanya kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Dia baru saja membeli minyak goreng seharga Rp 19 ribu per liter. "Ya syukurlah kalau harga minyak goreng sudah turun. Bisa mengurangi beban pengeluaran sehari-hari," ujar Nunung.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, awal pelaksanaan kebijakan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalu toko ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Adapun untuk kebijakan satu harga di pasar tradisional, akan diterapkan sepekan setelah penerapan di toko ritel.