REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan aktivitas masyarakat, menyusul meningkatnya kasus Covid-19. Kebijakan itu mulai dari penetapan kapasitas maksimal work from office (WFO), Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hingga penutupan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengakui terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang, terutama sejak 10 Januari 2022. Tercatat, jumlah kasus baru Covid-19 pada Rabu (19/1/2022) mencapai 83 kasus, padahal pada awal Januari jumlah kasus baru hanya berkisar di bawah 10 kasus.
Menindaklanjuti hal itu, Arief menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi para pegawai pemerintahan. "Mulai Senin (24/1/2022) agar kepala OPD mengatur pegawainya yang WFH dan WFO hingga 50 persen," tutur Arief, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, Arief juga bakal memberlakukan pembatasan hingga penutupan sementara fasilitas umum milik pemerintah daerah. "Taman akan kembali ditutup untuk sementara," tuturnya.
Terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini berjalan dengan kapasitas 100 persen, Arief mengubah kembali polanya dengan pengurangan kapasitas. Hal itu, kata dia demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Kapasitas PTM akan kembali ke 50 persen seperti yang sebelumnya pernah diberlakukan," ujarnya. Diketahui, kegiatan PTM 100 persen diketahui mulai berjalan sejak 3 Januari 2022 pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.