REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahakan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Presiden akan memiliki otoritas untuk menunjuk dan memberhentikan kepala dan wakil kepala otorita IKN.
Dalam RUU IKN dijelaskan bahwa wilayah IKN yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimanta Timur, akan bersifat pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang dipimpin oleh kepala otorita.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang dipimpin oleh kepala otorita. Adapun kepala otorita adalah jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun kepala otorita harus ditunjuk oleh Presiden, maksimal dua bulan setelah rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diundangkan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu,"kata Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/).
Saat ini, beredar isu tentang empat nama yang berpeluang ditunjuk oleh Jokowi sebagai kepala otorita IKN Nusantara. Pertama adalah mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Kedua adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, ia merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya adalah Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono. Terakhir, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tapi belakangan muncul juga spekulasi nama Ridwan Kamil. Hal ini karena Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang memunculkan spekulasi baru soal calon kepala IKN ini. "Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya //background arsitek," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Terkait dengan masa jabatan kepala otorita, masa jabatan bagi kepala otorita adalah selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya. Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, keduanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, kepala otorita juga dapat diberhentikan langsung oleh Presiden yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
Pasal 5 ayat 5 mengatur, pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai otorita menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN. Kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.