Kamis 20 Jan 2022 20:15 WIB

Soal Rencana Pembentukan UPZ di KUA, Begini Respons FOZ

Kemenag berencana membentuk UPZ di KUA.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Agama pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai perlu dikaji ulang. “Sebenarnya begini, semangat kita untuk membuat banyak intitas atau instrumen pengelola zakat di Indonesia itu adalah semangat untuk memperluas informasi atau literasi ZIS bagi masyarakat, tentu saja rencana ini menjadi sangat produktif,” kata Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman saat dihubungi Republika, Kamis (20/1). 

Namun, kata dia, bila semangat pembentukan UPZ di KUA adalah semata-mata untuk menjadikan kanal bagi transaksi zakat, maka ini jelas akan ada banyak problem yang perlu disikapi. "Terutama karena zakat ini secara kultural sudah berjalan di masyarakat,” kata dia.  

Baca Juga

Sebagai budaya yang sudah mengakar lama di Indonesia, tugas pemerintah maupun pegiat zakat sejatinya hanya perlu menguatkan pengelolaan zakat yang sudah berjalan di masyarakat. Lekatnya pengelolaan zakat di tengah-tengah masyarakat, bahkan banyak yang dikelola secara independen di masjid atau komunitas, membuat rencana Kemenag untuk memfungsikan KUA menjadi UPZ menjadi hal yang perlu dikaji ulang.

“Jadi yang perlu dilakukan oleh para pegiat zakat hari ini sebenarnya adalah menguatkan apa yang secara kultural sudah berjalan di masyarakat, agar pengelolaan zakat dapat lebih kuat, fungsional dan memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata dia. 

Menurut Bambang, rencana pembentukan UPZ berbasis KUA masih perlu didalami lagi. Pendalaman ini diharapkan dapat diketahui nantinya peran UPZ. "Sebab KUA selama ini punya kultur dan budaya kerja yang tidak seagresif kultur dan budaya kerja lembaga pengelolaan zakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tiap-tiap Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya memaksimalkan pengumpulan zakat di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jika rencana itu dapat terealisasikan maka akan membawa dampak yang sangat positif bagi masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement