Jumat 21 Jan 2022 02:29 WIB

Ini Kronologi OTT Hakim PN Surabaya oleh KPK

Itong Isnaini Hidayat tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat suap terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di PN Surabaya.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat suap terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di PN Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari WIB.

Baca Juga

Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.

"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono. Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan. Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.

Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Itong Isnaini Hidayat tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan Kota Pahlawan. Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers KPK.

"Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," teriak Itong Isnaini Hidayat memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Interupsi tersebut dilakukan tersangka Hakim Itong saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1/2022) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement