REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Mantan pemain AC Milan, Real Madrid, dan Manchester City, Robinho, dikabarkan masuk ke dalam buronan Interpol. Ia terjerat kasus pemerkosaan dan terancam hukuman sembilan tahun.
Dalam laporan Football Italia, Jumat (21/1/2022), pria berpaspor Brasil itu tidak hadir dalam pengadilan tahap akhir di Milan, Italia, tentang kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun di sebuah klub malam kota Milan. Ia diduga melakukan perilaku bejat itu ramai-ramai bersama teman-temannya.
Kasus itu terjadi pada 2013 lalu ketika Robinho masih berseragam AC Milan. Ia menjadi terdakwa bersama temannya, Ricardo Falco.
Robinho sebenarnya sudah dijatuhi hukuman sejak 2017 lalu. Dirinya sempat mengajukan banding karena merasa tidak terlibat. Namun pada akhirnya permintaan itu ditolak oleh pengadilan.
Namun, pemerintah Brasil tidak memiliki kerjasama hukum khusus dengan Italia. Ini membuat Robinho tidak bisa diserahkan Brasil ke Italia jika yang bersangkutan sedang berada di kampung halamannya.
Karena itu, aparat keamanan Italia memasukkan nama Robinho ke Interpol agar mendapat kekuatan hukum yang sah untuk mengekstradisi Robinho ke Italia. Robinho juga tidak bisa kabur ke 195 negara yang terdaftar di Interpol.
Sementara ini, aparat Italia meminta pemerintah Brasil sementara menahan Robinho di penjara Brasil. Namun hal ini belum mendapat kabar lebih lanjut.