REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kondisi terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dalam keadaan sehat pasca ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa masih menjalankan aktivitas biasa seperti tahanan lainnya.
"Sehat, kemarin sidang online lagi tidak dihadirkan (di sidang), kegiatan masih sama shalat berjamaah dengan rekan-rekan kamar hunian, berjemur dan ngaji," ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
Ia melanjutkan komunikasi Herry Wirawan dengan petugas rutan dan sesama tahanan terlihat baik-baik saja. Tidak terdapat kejanggalan dari sosok Herry Wirawan usai dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri oleh jaksa.
"Enggak ada (kejanggalan), seperti biasa saja yang kita pantau," katanya.
Ia menuturkan tiap hari petugas selalu menanyakan kondisi para tahanan dan sejauh ini belum terdapat keluhan yang disampaikan Herry. "Enggak ada keluhan, belum ada. Insya Allah enggak ada," katanya.
Selama di tahanan, Herry Wirawan tidak pernah dijenguk sebab pengunjung masih tidak diperbolehkan menjenguk di masa pandemi Covid-19 kecuali menitipkan barang. "Enggak ada yang pernah jenguk, titip barang," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan untuk dihukum mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). Selain itu terdakwa diminta untuk dihukum kebiri kimia.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1).
Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.
Ia mengatakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.