Jumat 21 Jan 2022 14:16 WIB

In Picture: KPK Tangkap Tangan Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya

KPK tetapkan Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan Hendro Kasiono sebagai tersangka..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) bersama Plt Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. (FOTO : Republika)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. (FOTO : Republika)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kanan) bersama Plt Badan Pengawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. (FOTO : Republika)

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyanggah penjelasan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kanan) memakai rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 140 juta. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement