Jumat 21 Jan 2022 15:40 WIB

Kecelakaan Maut Balikpapan, Pengamat: Yang Melanggar Bukan Hanya Sopir

Kendaraan sejatinya dicek secara berkala sebelum dipakai untuk beroperasi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kecelakaan lalu lintas yang mengerikan viral di media sosial. Disebutkan kecelakaan tronton menabrak puluhan kendaraan tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Foto: istimewa/viral sosmed
Kecelakaan lalu lintas yang mengerikan viral di media sosial. Disebutkan kecelakaan tronton menabrak puluhan kendaraan tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan maut terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Sebuah truk tronton yang gagal mengerem menyeruduk kendaraan lainnya di perempatan lampu merah Simpang Ruwak. Rekaman insiden kecelakaan itu viral di media sosial. Empat orang dilaporkan meninggal.

Sejumlah warganet bertanya-tanya bagaimana kendaraan kontainer besar bisa masuk ke jalur utama kota, padahal di kamera CCTV yang beredar sudah pukul 06.20. Sementara menurut ketentuan, kendaraan besar hanya diperbolehkan sampai pukul 06.00.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai kecelakaan maut di Balikpapan pada Jumat padi tadi sebagai pelanggaran yang dilakukan sopir. Meski demikian, Deddy menilai bahwa sopir tronton di sini sebagai dampak dari kesalahan regulasi.

“Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan, memang jam 6.00 dilarang untuk truk pada kejadian dilaporkan jam 6.30. Tersangka sudah pasti sopir,” kata Deddy, Jumat (21/1).

Pelanggaran kedua, kecelakaan disebabkan oleh rem mobil yang blong atau tidak berfungsi. Dengan kata lain, truk tronton tersebut tidak laik jalan. Tersangka bisa sopir atau pihak perusahaan truk tronton. “Namun, dalam UU 22/2009 pengusaha kendaraan belum bisa dijadikan tersangka karena selalu sopir selalu menjadi tersangka,” ujar Deddy.

“Jadi, sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik,” ujarnya.

Deddy menambahkan, seharusnya yang bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan adalah pihak perusahaan. Karena mereka harus melakukan pengecekan dan ujian secara berkala untuk memastikan kesehatan kendaraan mereka, termasuk fungsi rem utama. "Nah, itu apakah sudah rutin dilakukan ramp check dengan benar sesuai ketentuan regulasi di Dishub setempat,” katanya.

Diketahui kecelakaan maut terjadi pukul 06.15 WITA di lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Sebuah truk tronton meluncur kencang menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Truk kontainer membawa muatan 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Truk hendak membawa muatan ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Di tengah jalan rem sudah tidak berfungsi. Selanjutnya, truk tronton meluncur dan menabrak yang ada di depannya di lampu merah Muara Rapak.

Data sementara mencatat, korban meninggal sebanyak empat orang dan korban luka berat empat orang. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Khanujoso dan RSU Beriman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement