Jumat 21 Jan 2022 16:08 WIB

Fatwa Haram Kripto tidak akan Pengaruhi Para Investornya? 

Fatwa haram takkan mempengaruhi investor yang tidak paham keberkahan dalam rezeki

Uang kripto (ilustrasi). Fatwa haram untuk cryptocurrency semakin bertambah. Setelah Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto baik sebagai mata uang maupun alat investasi.
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi). Fatwa haram untuk cryptocurrency semakin bertambah. Setelah Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto baik sebagai mata uang maupun alat investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lida Puspaningtyas/Wartawan Republika

JAKARTA -- Fatwa haram untuk cryptocurrency semakin bertambah. Setelah Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto baik sebagai mata uang maupun alat investasi.

Baca Juga

Pengamat Keuangan Syariah, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang juga Guru Besar Keuangan Universitas Padjadjaran, Dian Masyita menyampaikan fatwa-fatwa haram tersebut, termasuk yang terbaru dari Muhammadyah, akan semakin membuat masyarakat waspada. Namun, menurutnya ini akan sangat bergantung pada karakteristik investor kripto itu sendiri. 

"Masalahnya apakah para investor cryptocurrency yang berjumlah 11 juta lebih tersebut adalah orang-orang yang mempertimbangkan fatwa-fatwa ini sebagai referensi pengambilan keputusan investasi mereka?," katanya pada Republika, Jumat (21/1).

Bisa jadi, tambah Dian, investor kripto selama ini bukan merupakan orang-orang yang mempertimbangkan fatwa MUI, Muhammadyah dan NU sebagai referensi pilihan keuangan mereka. Memang butuh riset lebih lanjut untuk memastikan karakteristik investor kripto tersebut. 

Namun jika dugaannya benar, mayoritas investor kripto dari Indonesia bukan investor yang peduli kehalalan atau kethoyibban dalam mengkonsumsi produk-produk keuangan syariah. Bisa dikatakan fatwa tersebut tidak akan mempengaruhi pilihan investasi mereka sama sekali.

"Kita membicarakan kelompok orang-orang yang berbeda," kata Dian.

Menurutnya, sangat sulit menjelaskan konsep rezeki yang berkah kepada orang yang tidak mempercayai konsep tersebut. Apalagi harga kripto sedang menggila dan Non Fungible Token (NFT) bisa membuat orang kaya mendadak. 

Tapi biasanya, tambah Dian, setelah merugi besar dan dalam jangka panjangnya tidak mendapat keuntungan secara signifikan, dan hidupnya menjadi sulit secara ekonomi, mereka baru paham kenapa diharamkan. Kalau lagi diuntungkan, susah menerima bahwa kripto haram. Kalau lagi rugi besar barulah sadar. 

"Setelah menderita barulah satu persatu akan merasakan 'makna' dari fatwa haram tadi'," kata dia.

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,  jumlah investor kripto di akhir tahun 2021 telah mencapai 11,2 juta. Sementara jumlah investor pasar modal sebesar 7,3 juta menurut data Single Investor Identification (SID).

Dian mengatakan, melesatnya jumlah investor kripto hanya dalam beberapa tahun belakangan karena memberi harapan kaya mendadak dan punya banyak peluang untuk berspekulasi. Sementara untuk pasar saham, equilibriumnya sudah terbentuk sehingga cukup stabil dan kisaran keuntungannya tidak akan terlalu besar.

Pasar saham masuk ke pasar persaingan sempurna yang sudah mature. Fundamental analisis masih menjadi pegangan investor saham. Sementara itu, peluang untuk mendapat durian runtuh pada aset kripto cukup besar karena berada di posisi early stages, masih murah untuk dibeli untuk sebagian jenis.

"Orang yang memiliki kecenderungan berspekulasi atau judi akan mengambil kesempatan ini," katanya. 

Dian menegaskan, investor yang bijak akan berpikir ulang dan terus mempertanyakan. Pertanyaannya, apakah mau mengkonsumsi untuk kehidupan kita dari keuntungan-keuntungan cryptocurrency?

Karena pada saat ada orang yang menjual kripto untuk dicairkan misal menjadi Rupiah, tentu ada juga orang lain yang dirugikan. Tidak ada aset riil yang bergerak tumbuh karena spekulasi pada kripto.

Banyak aksi jual akan membuat harga turun bebas dan banyak pembeli kripto lain yang belum sempat mencairkan akan mengalami kerugian yang luar biasa. 

"Coba liat kasus Crypto Squid saja, pada saat ada orang membeli di harga 2.500 dolar AS per token dan dalam 10 menit setelah itu harga menjadi 0,0027 dolar AS per token, kemana larinya uang tersebut? Bukankah ini perampokan modern dan canggih?," kata Dian.

Tapi sekali lagi, ia menegaskan nasehat ini tidak berlaku bagi investor-investor yang tidak memiliki pemahaman dan kepercayaan terhadap konsep keberkahan dalam memahami rezeki. Fatwa haram hanya akan memiliki efek kepada orang-orang yang memiliki pemahaman bahwa rezeki halal dan toyib itu sumber keberkahan hidup dunia dan akhirat. 

Dian mengatakan ada kemungkinan kelompok yang percaya ini tidak banyak melakukan transaksi kripto. Sehingga efek fatwa pun tidak akan membuat pasar kripto di Indonesia terpengaruh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement