Jumat 21 Jan 2022 16:34 WIB

Korlantas Polri Berlakukan Pelat Kendaraan Warna Putih Mulai Tahun Ini

Polri akan mengubah pelat kendaraan yang memuat chip dari warna hitam ke putih.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Korlantas Polri bakal mengganti pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih pada 2022.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Korlantas Polri bakal mengganti pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri), Brigjen Yusri Yunus mengatakan, peralihan pelat kendaraan warna dasar dari hitam ke putih segera dilaksanakan pada 2022. Dia menjelaskan, perubahan warna pelat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronikberbasis kamera hingga parkir elektronik. Yusri membenarkan ada penggunaan chip berteknologi radio frequency identification (RFID) di pelat nomor. Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujar mantan kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Menurut Yusri, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tolelektronika dan parkir elektronik. Dia menyatakan, Polri akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti ada kendaraan ingin masuk tol, namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, sambung dia, gerbang tol pun tidak bisa terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata Yusri.

Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Pasalnya, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru. Sistem itu dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement