In Picture: Pemusnahan Knalpot Racing di Kudus

Rep: Yusuf Nugroho/ Red: Yogi Ardhi

Anggota Polisi memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Polisi memusnahkan sebanyak 160 knalpot brong hasil razia oleh Satlantas Polres Kudus sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas. | Foto: Antara/Yusuf Nugroho
 
Anggota Polisi menunjukkan knalpot tidak standar atau knalpot brong saat pemusnahan di Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Polisi memusnahkan sebanyak 160 knalpot brong hasil razia oleh Satlantas Polres Kudus sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas. | Foto: Antara/Yusuf Nugroho
 

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Anggota Polisi memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Polisi memusnahkan sebanyak 160 knalpot brong hasil razia oleh Satlantas Polres Kudus sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Banjir di Desa Golantepus Kudus Rendam Ratusan Rumah Warga

Jalan Rusak di Kudus, Kemendagri Dialog dengan Kepala Desa

Pemusnahan Knalpot Racing di Mapolres Boyolali

Warga Tanam Pisang di Jalan Desa yang Rusak

Sungai Kesambi Dipenuhi Sampah di Desa Kesambi, Kudus

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark