Jumat 21 Jan 2022 17:09 WIB

Kemenkes Perbolehkan Pasien Omicron Isolasi di Rumah

Pasien isoman harus memenuhi sejumlah kriteria seperti tidak memiliki kormobid.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Relawan Satgas PPKM RW 10 memeriksa kesehatan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya di Jalan Kebon Bibit Selatan, Tamansari, Kota Bandung, Rabu (4/8). Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 varian omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Relawan Satgas PPKM RW 10 memeriksa kesehatan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya di Jalan Kebon Bibit Selatan, Tamansari, Kota Bandung, Rabu (4/8). Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 varian omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 varian omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Kebijakan ini diumumkan saat jumlah kasus omicron terus melonjak di Tanah Air.

Ketentuan isolasi mandiri di rumah ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran (SE) yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran persnya, Jumat (21/1/2022).

Nadia menjelaskan, SE tersebut memperbolehkan pasien omicron menjalani isolasi mandiri (isoman) dengan sejumlah kriteria dan syarat. Pertama, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien omicron tanpa gejala, atau gejala ringan.

Kedua, syarat klinis. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. 

"Dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," ujarnya.

Ketiga, kriteria rumah. Pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah dengan penghuni lainnya dan lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, terdapat kamar mandi yang bisa digunakan secara terpisah dengan penghuni lainnya. Selain itu, pasien juga harus bisa mengakses oksimeter (alat pengukur kadar oksigen dalam darah) selama menjalani isoman.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Nadia.

Apabila rumah pasien tidak memenuhi syarat dan kriteria tersebut, kata Nadia, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Kasus omicron memang terus melonjak sejak pertama kali terdeteksi di Indonesia pada 24 November 2021 lalu. Dalam SE ini disebutkan bahwa per 14 Januari 2022 sudah terdeteksi 644 kasus varian Omicron. Sebanyak 529 di antaranya merupakan kasus pada pelaku perjalanan luar negeri dan sisanya 115 kasus merupakan transmisi lokal.

Adapun per 20 Januari 2022, Kemenkes menyatakan sudah terdeteksi 882 kasus omicron di Tanah Air. Terdiri atas Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 710 kasus, transmisi lokal 161 kasus dan unknown sebanyak 11 kasus.

Kemenkes juga merpertimbangkan hasil riset terkait risiko perawatan akibat varian omicron dalam membuat kebijakan ini. "Sejumlah studi awal terkait omicron di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta," demikian tertera dalam SE tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement