REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda dimintai bantuan oleh seseorang yang sedang bimbang menentukan pilihan? Orang tersebut meminta Anda beristikharah atas orang tersebut dan persoalan yang dihadapinya.
Sebenarnya bolehkah melaksanakan sholat istikharah bagi orang lain? Seperti dilansir Masrawy, Jumat (21/1/2022), lembaga fatwa Mesir menjelaskan dalam fiqih telah disepakati bahwa sholat istikharah hukumnya sunah.
Sangat baik bagi seseorang yang memiliki rencana atau hendak memutuskan atas suatu perbuatan yang ia tidak mengetahui akibat dari pekerjaan yang akan dilakukannya itu, atau ia tidak mengetahui apakah pekerjaan itu baik bagi dirinya untuk dilakukan atau ditinggalkan, melaksanakan sholat istikharah. Sholat istikharah dilakukan dengan dua rakaat.
Maka setelah melaksanakan sholat istikharah dua rakaat, hendaklah membaca doa yang diajarkan nabi Muhammad SAW:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ
اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى
“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika al adziim, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii faqdurhu lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amro syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii fash-rifhu anni wasrifnii anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsummardhinii."
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya.
Adapun kebolehan mewakili orang lain dalam sholat istikharah, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para ulama fiqih Maliki dan Syafi'i membolehkannya. Misalnya, sholat istikharahnya seorang ibu atas anaknya dan teman atas temannya karena itu membantu atas berbuat baik.
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فلينفعه
(Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah." (HR Muslim)