REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Distrik Yerusalem Israel mengeluarkan keputusan yang membekukan rencana pembongkaran Masjid al-Taqwa di Issawiya. Masjid tersebut terletak di lereng timur Yerusalem.
Dilansir dari WAFA, Jumat (21/1/2022), pengadilan telah mengeluarkan keputusan awal yang memerintahkan penghentian pembangunan masjid pada 3 Januari hingga 14 Februari. Mereka berdalih pembangunan dilakukan tanpa izin.
Bagi penduduk Issawiya, kendaraan polisi israel yang berkeliling di jalan-jalan di lingkungan adalah hal biasa. Mereka terbiasa selalu diawasi polisi termasuk oleh drone polisi di atas mereka yang siap mengawasi setiap gerakan penduduk lingkungan.
Issawiya merupakan sebuah desa Palestina berpenduduk sekitar 20 ribu jiwa. Terletak di perbukitan Yerusalem Timur, desa ini memiliki infrastruktur buruk, penduduk terus-menerus diganggu oleh polisi Israel dan siapa pun, termasuk anak-anak, menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang.
Kelompok-kelompok hak asasi telah lama menunjukkan kebijakan diskriminatif Israel di Yerusalem Timur meliputi pembongkaran rumah rutin, alokasi diskriminatif izin bangunan, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka untuk kepentingan permukiman kolonial Israel. Keputusan pengadilan bertujuan mengusir warga Palestina dari kota, dan bahwa keputusan pengadilan Israel dimaksudkan menjadi lapisan legalitas pembersihan etnis Palestina.
Lebih dari 70 persen keluarga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki hidup di bawah garis kemiskinan. Jika hidup menjadi terlalu mahal, mereka tidak punya banyak pilihan selain pindah ke lingkungan Yerusalem yang padat di sisi lain tembok pemisah Israel atau ke Tepi Barat.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur pada 1967, warga Palestina tidak diberikan kewarganegaraan Israel. Mereka diberikan izin tinggal permanen yang dapat dicabut oleh Israel karena berbagai alasan, termasuk loyalitas yang tidak memadai kepada Israel.