Jumat 21 Jan 2022 20:15 WIB

Pengadilan Israel Bekukan Pembongkaran Masjid di Yerusalem

Sebelumya, pengadilan memerintahkan pembangunan masjid disetop hingga 14 Februari.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pengunjuk rasa menunjukkan tanda v sementara yang lain mengibarkan bendera nasional mereka di dekat pagar perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, selama protes menandai peringatan serangan pembakaran tahun 1969 di masjid Al-Aqsa Yerusalem oleh seorang turis Australia yang kemudian ditemukan sakit jiwa, timur Kota Gaza, Sabtu, 21 Agustus 2021. Pengadilan Israel Bekukan Pembongkaran Masjid di Yerusalem
Foto: AP/Adel Hana
Seorang pengunjuk rasa menunjukkan tanda v sementara yang lain mengibarkan bendera nasional mereka di dekat pagar perbatasan Jalur Gaza dengan Israel, selama protes menandai peringatan serangan pembakaran tahun 1969 di masjid Al-Aqsa Yerusalem oleh seorang turis Australia yang kemudian ditemukan sakit jiwa, timur Kota Gaza, Sabtu, 21 Agustus 2021. Pengadilan Israel Bekukan Pembongkaran Masjid di Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Distrik Yerusalem Israel mengeluarkan keputusan yang membekukan rencana pembongkaran Masjid al-Taqwa di Issawiya. Masjid tersebut terletak di lereng timur Yerusalem. 

Dilansir dari WAFA, Jumat (21/1/2022), pengadilan telah mengeluarkan keputusan awal yang memerintahkan penghentian pembangunan masjid pada 3 Januari hingga 14 Februari. Mereka berdalih pembangunan dilakukan tanpa izin.

Baca Juga

Bagi penduduk Issawiya, kendaraan polisi israel yang berkeliling di jalan-jalan di lingkungan adalah hal biasa. Mereka terbiasa selalu diawasi polisi termasuk oleh drone polisi di atas mereka yang siap mengawasi setiap gerakan penduduk lingkungan. 

Issawiya merupakan sebuah desa Palestina berpenduduk sekitar 20 ribu jiwa. Terletak di perbukitan Yerusalem Timur, desa ini memiliki infrastruktur buruk, penduduk terus-menerus diganggu oleh polisi Israel dan siapa pun, termasuk anak-anak, menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang.

Kelompok-kelompok hak asasi telah lama menunjukkan kebijakan diskriminatif Israel di Yerusalem Timur meliputi pembongkaran rumah rutin, alokasi diskriminatif izin bangunan, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka untuk kepentingan permukiman kolonial Israel. Keputusan pengadilan bertujuan mengusir warga Palestina dari kota, dan bahwa keputusan pengadilan Israel dimaksudkan menjadi lapisan legalitas pembersihan etnis Palestina.

Lebih dari 70 persen keluarga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki hidup di bawah garis kemiskinan. Jika hidup menjadi terlalu mahal, mereka tidak punya banyak pilihan selain pindah ke lingkungan Yerusalem yang padat di sisi lain tembok pemisah Israel atau ke Tepi Barat.

Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur pada 1967, warga Palestina tidak diberikan kewarganegaraan Israel. Mereka diberikan izin tinggal permanen yang dapat dicabut oleh Israel karena berbagai alasan, termasuk loyalitas yang tidak memadai kepada Israel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement