REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan terduga dokter palsu yang ditangkap Selasa (18/1/2022) lalu mengajukan penangguhan penahanan. Terduga dokter palsu berinisial PR (24) ini sempat ditahan di markas Polda Sumbar untuk kepentingan pemeriksaan. PR meminta penangguhan penahanan karena sedang hamil.
"Kini pelaku (PR) dikenakan status wajib lapor di Mapolda Sumbar," kata Satake, Jumat (21/1/2022).
Satake menyebut PR akan dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau praktik palsu. PR diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022.
PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di mana aktivita PR menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
Di TKP lanjut Satake juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut.
PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.