REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mulai memperbolehkan pasien Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun, Kemenkes menyatakan durasi isolasi mandiri pasien Omicron bervariatif, tergantung gejala.
Ketentuan isolasi mandiri di rumah ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Terdapat tiga ketentuan durasi isolasi atau saat pasien dinyatakan sembuh.
Pertama, pasien tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi minimal selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Setelah itu dia dinyatakan sembuh.
Kedua, pasien bergejala harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, lalu ditambah tiga hari isolasi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Total 13 hari masa isolasi. Apabila pada hari ke-10 isolasi ternyata pasien masih bergejala, maka diharuskan melanjutkan isolasi sampai gejalanya hilang. Setelah gejala hilang, ditambah isolasi tiga hari.
Ketiga, pasien bergejala yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri ataupun isolasi terpusat dapat dinyatakan sembuh apabila melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang termasuk di dalamnya RT-PCR. Pemeriksaan dilakukan pada hari ke-5 dan ke-6 isolasi, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasilnya negatif atau nilai Ct lebih dari 35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka pasien dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. "Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Keempat, apabila pasien sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri ataupun isolasi terpusat tapi tidak menjalani pemeriksaan NAAT, maka pasien harus mengikuti ketentuan nomor dua.
Kriteria pasien boleh isoman
Dalam SE ini, terdapat sejumlah kriteria dan syarat bagi pasien yang ingin melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Pertama, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien Omicron tanpa gejala, atau gejala ringan.
Kedua, syarat klinis. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Ketiga, kriteria rumah. Pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah dengan penghuni lainnya dan lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, terdapat kamar mandi yang bisa digunakan secara terpisah dengan penghuni lainnya. Selain itu, pasien juga harus bisa mengakses oksimeter (alat pengukur kadar oksigen dalam darah) selama menjalani isoman.
Apabila rumah pasien tidak memenuhi syarat dan kriteria tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.