REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Taksonomi Hijau untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau. Adapun Taksonomi Hijau ini disusun dengan mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi, sebanyak 919 di antaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Taksonomi Hijau yang tercakup dalam Sustainable Finance Tahap Kedua pada 2021-2025 sektor jasa keuangan akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan baik pemberian insentif maupun disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) termasuk OJK.
“Penyusunan Taksonomi Hijau merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi target Perjanjian Paris guna mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).
Adapun Taksonomi Hijau akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengklasifikasi sektor dan subsektor usaha yang ramah lingkungan, kurang ramah lingkungan, dan tidak ramah lingkungan. Wimboh berharap Taksonomi Hijau juga dapat membuat produk asal Indonesia berdaya saing tinggi dengan produk dari negara lain yang dinilai lebih ramah lingkungan.
"Tidak memenuhi standar ramah lingkungan internasional, produk asal Indonesia dapat terhambat untuk memasuki suatu negara atau mengalami diskriminasi,” ucapnya.