Sabtu 22 Jan 2022 04:34 WIB

Mau Nikah? Calon Pengantin Sekarang Wajib Tes Kesehatan

Guna menekan angka stunting pemerintah mewajibkan pasangan akan menikah tes kesehatan

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi calon pengantin wanita. Guna menekan angka stunting, pemerintah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk melakukan cek kesehatan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi calon pengantin wanita. Guna menekan angka stunting, pemerintah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk melakukan cek kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menekan angka stunting, pemerintah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk melakukan cek kesehatan. Tes kesehatan kini menjadi salah satu syarat agar bisa dinikahkan di KUA.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, tes kesehatan itu dilakukan tiga bulan sebelum hari pernikahan. Tes kesehatannya terdiri atas dua jenis pemeriksaan. "Pemeriksaan kesehatannya kita pilih yang paling sederhana," kata Hasto dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Percepatan Penurunan Stunting, Kamis (20/1/2022) lalu.

Baca Juga

Pertama, pemeriksaan antopometri yang bertujuan untuk menentukan apakah calon pengantin wanita kekurangan gizi atau tidak. Sebab, dialah yang akan hamil sehingga sangat menentukan kondisi anaknya nanti. Pemeriksaan antopometri ini, kata dia, cukup sederhana karena hanya perlu mengukur tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.

Kedua, tes hemoglobin terhadap calon pengantin wanita. Apabila hasil tes menunjukkan hemoglobinnya di bawah 11,5 yang berarti menderita anemia, maka calon pengantin wanita akan diminta meminum obat penambah darah.

"Makanya, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan tiga bulan sebelum menikah, dengan harapan kalau dia anemia, maka waktu 90 hari itu cukup. Sebab, protokol Kemenkes untuk konsumsi tablet tambah darah itu adalah 90 tablet selama 90 hari," ujar Hasto.

Hasto menyebut, tes hemoglobin ini sangat mudah dilakukan. Bahkan puskesmas dan bidan juga bisa melakukan tes ini. "Karen itu, tes ini memungkinkan dikerjakan di pelosok-pelosok daerah," ujarnya.

Apabila dua tes itu sudah dilakukan, lanjut dia, maka tim pendamping akan memasukkan datanya ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Apabila datanya sudah masuk, maka BKKBN akan memberikan tanda penerimaan seperti sebuah sertifikat tanda sudah melakukan tes kesehatan pranikah. "Sertifikat itu ditunjukkan (oleh calon pengantin) pada saat dinikahkan di KUA," ujarnya.

Namun menurut Hasto, jika calon penganten tak lolos tes kesehatan bukan berarti tak bisa melangsungkan pernikahan. "Kita tidak akan pernah melarang menikah. Saya kira, kami tidak akan melarang menikah karena ini, sudah kami perhitungkan," kata Hasto menegaskan.

Hasto menyebut, pihaknya hanya akan meminta calon pengantin wanita meminum obat penambah darah jika terbukti mengidap anemia. Apabila setalah menikah ternyata hemoglobinnya masih rendah, maka pihaknya akan menyarankan pengantin wanita untuk terus mengonsumsi obat penambah darah.

"Barangkali hamilnya juga bisa dipertimbangkan setelah hemoglobinnya di atas 11,5," kata Hasto.

Pemeriksaaan kesehatan calon pengantin, khususnya calon pengantin perempuan diperuntukan mendukung pencegahan stunting pada anak. Stunting adalah gangguan pertumbuhan fisik anak akibat kekurangan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupannya. Salah satu pertanda bayi atau balita stunting adalah bertubuh pendek atau kerdil.

Angka stunting nasional saat ini adalah 24,4 persen atau 5,33 juta balita. Presiden Jokowi menargetkan angka stunting dapat turun menjadi 14 persen pada akhir masa jabatannya tahun 2024. Adapun WHO menetapkan batas maksimal angka stunting sebesar 20 persen atau seperlima dari jumlah anak balita di suatu negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement