Pencabutan Izin Pertambangan Daerah Dapat Memicu Kerusakan Lingkungan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pencabutan Izin Pertambangan Daerah Dapat Memicu Kerusakan Lingkungan (ilustrasi). | Foto: Antara Foto
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pencabutan izin pertambangan di sejumlah daerah --oleh Pemerintah Pusat-- disoroti oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hadi Santoso.
Legislator ini khawatir, dampak dari kebijakan baru- baru ini diberlakukan tersebut justru rentan memicu terjadinya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hadi Santoso mengatakan, pencabutan izin pertambangan di daerah merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
"Salah satu implikasinya segala urusan pertambangan kini bukan lagi menjadi domain daerah, tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ungkapnya di Semarang, Jumat (21/1) malam.
Oleh karrna itu, Hadi berharap ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri ESDM, terkait dengan pendelegasian monitoring dan pengawasan pertambangan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikiam proses pengawasan praktik pertambangan akan dapat dilakukan lebih detail dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lingkungan.
Sebab jika mulai dari izin lokasi, rekom teknik dan bahkan hingga monitoring dan evaluasi pengawasan semua di sentralisasikan di pusat, dikhawatirkan pelaksanaannya tidak detail.
"Risikonya justru pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan bisa semakin marak," ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah ini.
Hadi juga menyampaikan, terkait pencabutan izin pertambangan, akan menjadi pembahasan bersama karena ini merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat.
Sebab semua izin pertambangan yang sudah tidak berjalan, harus dicabut. "Adapun yang masih tetap beroperasional adalah pabrik semen,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Wonogiri memiliki potensi tambang dengan kualitas cukup baik berupa wilayah karst seluas 337,48 kilometer persegi.
Maka optimalisasi potensi tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Tanggung jawab yang dimaksud mulai dari perizinan, dampak terhadap lingkungan dan juga pengelolaannya, agar mampu membawa kebaikan bersama,” tandasasnya.