REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang wanita di Aceh harus menjalani hukuman cambuk (uqubat) 100 kali karena melakukan perzinahan dengan pasangan selingkuhannya. Ia tidak sendiri, karena pasangan selingkuhnya juga dihukum 15 kali cambukan.
Dilansir dari Independent pada Sabtu (22/1), hukuman cambuk untuk wanita ini diberikan sesuai dengan sistem hukum Syariah Islam yang diterapkan Aceh. Dengan ketentuan hukum syariat Islam di Aceh, maka praktik hukuman cambuk di depan publik sudah biasa dilakukan.
Dalam proses hukuman pencambukkan terhadap wanita itu, menurut kantor berita AFP, sempat dihentikan sebentar. Penyebabnya, karena terhukum tidak tahan dengan rasa sakitnya.
Ivan Najjar Alavi, kepala divisi investigasi umum di kantor Kejaksaan Aceh Timur, mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk wanita yang sudah menikah, setelah dia mengaku kepada penyelidik bahwa dia berhubungan seks di luar pernikahannya.
Sedangkan pasangan selingkuhannya yakni kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, tidak mengaku melakukan hubungan seks sehingga hakim tidak bisa menghukumnya. Menurut laporan, pria itu juga sudah menikah.
“Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan. Dengan demikian, (hakim) tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah,” kata Alavi.
Namun demikian, Hakim tetap memutuskan kepala Dinas Perikanan Aceh Timur itu bersalah karena menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya, setelah keduanya terlihat bersama oleh penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada 2018.
Pria itu dijatuhi hukuman 30 cambukan. Tapi dia mengajukan banding ke pengadilan Syariah provinsi, yang mengurangi hukumannya menjadi 15 cambukan.
The Associated Press melaporkan bahwa pria lain yang dihukum karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur juga dicambuk 100 kali pada hari yang sama. Pria itu juga ditambah dengan hukuman penjara 75 bulan untuk kejahatan tersebut.