Sabtu 22 Jan 2022 12:30 WIB

PDS Klaim Pembangunan Apartemen 45 Antasari Masih Berlanjut

Sebelumnya, sejumlah pembeli unit Apartemen Antasari 45 mendatangi Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Perwakilan pembeli Apartemen 45 Antasari yang mangkrak menggelar konferensi pers menuntut pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian dengan total ratusan miliar rupiah, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Foto: Republika/Ali Mansur
Perwakilan pembeli Apartemen 45 Antasari yang mangkrak menggelar konferensi pers menuntut pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian dengan total ratusan miliar rupiah, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS), AH Bimo Suryono menanggapi keluhan 210 kreditur atau pembeli Apartemen 45 Antasari yang merasa ditipu, karena unit yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan pengembang. Bimo menyampaikan, pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik per September 2021.

"PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap," klaim Bimo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/1).

Baca Juga

Menurut Bimo, homologasi merupakan putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor. Putusan tersebut untuk mengakhiri kepailitan dan mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditor. "Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS," kata Bimo.

Lebih lanjut, kata dia, masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong royong. Langkah itu untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Di antaranya adalah memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, itu sesuai homologasi adalah dimulai pada 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021.

"Pada Desember 2021 lalu, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk guna mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit," kata Bimo.

Saat ini, menurut Bimo, apartemen yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Kavling 45, Cilandak, Jakarta Selatan itu sekarang berubah nama menjadi Antasari Place. Dia mengeklaim, per Desember 2021, seluruh gambar tender apartemen telah diselesaikan. Pada awal Januari 2022, sambung dia, proses tender telah resmi dilakukan dan pada April 2022 PDS akan menunjuk kontraktor yang akan melakukan pembangunan.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pembeli unit Apartemen Antasari 45 di kawasan Cilandak, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan soal dugaan kasus penipuan. Laporan mereka teregister di nomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020 dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 416 KUHP.

"Beberapa perwakilan dari pembeli Apartemen Antasari 45 yang mana sudah lebih dari setahun melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Di sini ditangani oleh Fismondev Ditreskrimsus tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Kalau boleh dibilang ya ngambang aja ngga jelas gitu," ujar kuasa hukum korban, Utomo A Karim saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel, Kamis (20/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement