Sabtu 22 Jan 2022 13:00 WIB

Jenderal Andika Lakukan Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan TNI

Dari Dankorpaskhas, Marsda Eris Widodo Yuliastono kini menjabat Dankorpaskhas.

 Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa  (foto ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/WILLY KURNIAWAN / POOL
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang unik dalam mutasi dan promosi di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap dan tiga matra kali ini. Total pergantian jabatan di lingkungan TNI menimpa 328 perwira tinggi (pati), baik yang digeser maupun mendapat promosi.

"Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI," demikian salinan surat keputusan yang ditandatangani Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI, Brigjen Edy Rochmatullah yang dikutip Republika di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga

Wakil Dankorpaskhas diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan. Adapun Marsma Deny Muis yang sebelumnya menjabat Staf Khusus KSAU akan menduduki jabatan Inspektur Dankorpaskhas. Deny sebelumnya dikenal sebagi Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Wadan Paspampres) yang mengawal RI 2.

Kepala Puspen TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, keputusan mutasi itu juga berkaitan dengan validasi organisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Hal itu telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019," kata Prantara di Jakarta, Sabtu.

Revisi:

Berita ini kami revisi pada Rabu (26/1/2022). Sebelumnya berita ini berjudul: 'Jenderal Andika Resmikan Penggantian Nama Korps Paskhas Jadi Kopasgat'. Revisi kami lakukan atas adanya klarifikasi dari Penerangan Korpaskhas, bahwa peresmian penggantian nama satuan masih menunggu surat keputusan dari Kepala Staf. Demikian revisi dan klarifikasi ini kami sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement