Sabtu 22 Jan 2022 18:35 WIB

Dua Pasien Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia

Kasus omicron di Indonesia telah mencapai 1.161 kasus.

Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan merilis dua kasus konfirmasi Covid-19 varian omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi melalui rilis resmi Kemenkes, Sabtu (22/1).

Baca Juga

Nadia memastikan kedua pasien tersebut memiliki komorbid. Namun, Nadia belum menjelaskan detail identitas kedua pasien dan riwayat penyakit yang dideritanya.

Menurut dia, implikasi peningkatan kasus konfirmasi omicron juga memicu lonjakan kasus baru Covid-19 harian di Indonesia. Pada Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

"Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omicron ditemukan di Indonesia," kata Nadia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T, terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat. Kemudian, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi omicron di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat” jelas Nadia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement