Sabtu 22 Jan 2022 21:53 WIB

MAKI Kawal Kasus Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Dugaan pungli melibatkan pegawai ASN Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Red: Indira Rezkisari
Seorang penumpang pesawat antre di loket dekat papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. MAKI mengawal penanganan laporan dugaan pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang penumpang pesawat antre di loket dekat papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. MAKI mengawal penanganan laporan dugaan pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan terus mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan/pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), menyampaikan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak. Hasil penelusuran awal MAKI menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan/pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.

Baca Juga

Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp 5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp 1.000 per kilogram barang, papar dia.

Boyamin menerangkan proses penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana dilakukan hati-hati. Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp 1,7 miliar ke oknum ASN tersebut, kata Boyamin.