REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan terus mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan/pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), menyampaikan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak. Hasil penelusuran awal MAKI menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan/pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.
Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp 5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp 1.000 per kilogram barang, papar dia.
Boyamin menerangkan proses penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana dilakukan hati-hati. Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp 1,7 miliar ke oknum ASN tersebut, kata Boyamin.