REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan terus mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan/pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), menyampaikan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak. Hasil penelusuran awal MAKI menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan/pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.
Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp 5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp 1.000 per kilogram barang, papar dia.
Boyamin menerangkan proses penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana dilakukan hati-hati. Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp 1,7 miliar ke oknum ASN tersebut, kata Boyamin.
Akan tetapi, katanya, nilai setoran yang diberikan pihak perusahaan dinilai kurang oleh oknum ASN yang diduga menjadi pelaku pungli/pemerasan. Akibatnya, ujar dia, pihak perusahaan menerima sejumlah ancaman secara tertulis dan lisan, serta surat peringatan yang tidak memuat alasan jelas.
Ia menyampaikan MAKI telah menghimpun sejumlah bukti atas dugaan tersebut. MAKI meyakini ada perusahaan lain yang menerima perlakuan serupa, tetapi mereka memilih diam demi keberlangsungan usahanya.
Walaupun demikian, berbekal bukti dan informasi dari satu perusahaan, MAKI pada minggu pertama bulan ini telah melaporkan dugaan praktik pemerasan dan pungli yang melibatkan oknum ASN di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten. Lewat kanal pengaduan Pidsus Kejati Banten via Whatsapp, sebagaimana ditunjukkan oleh Boyamin, Kejaksaan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.
Sejauh ini, Kejati Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan MAKI itu. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan juga belum memberi tanggapan terkait dugaan keterlibatan pegawainya pada praktik pungli/pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan jasa kurir PT SQKSS, yang disebut Boyamin, masih belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi serta tanggapannya mengenai aduan MAKI ke Kejati Banten.