Sabtu 22 Jan 2022 21:53 WIB

MAKI Kawal Kasus Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Dugaan pungli melibatkan pegawai ASN Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang penumpang pesawat antre di loket dekat papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. MAKI mengawal penanganan laporan dugaan pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang penumpang pesawat antre di loket dekat papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. MAKI mengawal penanganan laporan dugaan pungli di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan terus mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan/pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2022), menyampaikan siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak. Hasil penelusuran awal MAKI menunjukkan perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pemerasan/pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama kurang lebih setahun sejak April 2020 sampai April 2021.

Baca Juga

Pemerasan itu, katanya, diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan kurir yang menjadi korban pemerasan/pungli itu diminta menyetor uang Rp 5.000 untuk per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, karena perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19, mereka membayar Rp 1.000 per kilogram barang, papar dia.

Boyamin menerangkan proses penyerahan uang setoran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dan penerima dana dilakukan hati-hati. Pihak perusahaan telah menyerahkan sekitar Rp 1,7 miliar ke oknum ASN tersebut, kata Boyamin.

Akan tetapi, katanya, nilai setoran yang diberikan pihak perusahaan dinilai kurang oleh oknum ASN yang diduga menjadi pelaku pungli/pemerasan. Akibatnya, ujar dia, pihak perusahaan menerima sejumlah ancaman secara tertulis dan lisan, serta surat peringatan yang tidak memuat alasan jelas.

Ia menyampaikan MAKI telah menghimpun sejumlah bukti atas dugaan tersebut. MAKI meyakini ada perusahaan lain yang menerima perlakuan serupa, tetapi mereka memilih diam demi keberlangsungan usahanya.

Walaupun demikian, berbekal bukti dan informasi dari satu perusahaan, MAKI pada minggu pertama bulan ini telah melaporkan dugaan praktik pemerasan dan pungli yang melibatkan oknum ASN di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten. Lewat kanal pengaduan Pidsus Kejati Banten via Whatsapp, sebagaimana ditunjukkan oleh Boyamin, Kejaksaan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.

Sejauh ini, Kejati Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan MAKI itu. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan juga belum memberi tanggapan terkait dugaan keterlibatan pegawainya pada praktik pungli/pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan jasa kurir PT SQKSS, yang disebut Boyamin, masih belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi serta tanggapannya mengenai aduan MAKI ke Kejati Banten.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement