Ahad 23 Jan 2022 08:01 WIB

Bunuh Diri dengan Pil Beracun Marak di Mesir, Ini Pendapat Dar Al Ifta

Dar Al Ifta Mesir mengharamkan bunuh diri dengan cara apapun

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Obat pil beracun (ilustrasi). Dar Al Ifta Mesir mengharamkan bunuh diri dengan cara apapun
Foto: PxHere
Obat pil beracun (ilustrasi). Dar Al Ifta Mesir mengharamkan bunuh diri dengan cara apapun

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Mesir diguncangkan dengan banyaknya orang yang bunuh diri dengan menelan pil beracun. 

Hingga akhirnya, otoritas fatwa Mesir, Darul Ifta, mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan bunuh diri dengan menelan pil beracun. 

Baca Juga

Darul Ifta, seperti dilansir laman Masrawy, Sabtu (22/1), dalam fatwa terbarunya, menyatakan bahwa melakukan bunuh diri dengan menelan pil beracun adalah perbuatan dosa besar. 

Hal itu merujuk pada apa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir khususnya di kawasan pedesaan, yaitu bunuh diri dengan menelan pil insektisida yang biasanya digunakan untuk mengawetkan tanaman dari pembusukan. 

"Membunuh nyawa manusia dengan cara ini (menelan pil beracu) adalah salah satu dosa terbesar," demikian pernyataan tegas yang disampaikan Darul Ifta Mesir terkait fatwa tersebut. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu." (QS An Nisa ayat 29) 

عن ثابت بن الضحاك رضي الله عنه، قال: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم: ومن قتل نفسه بشيء عُذِّب به يوم القيامة»

Dari Tsabit bin Ad-Dhahak, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang bunuh diri dengan sesuatu maka akan dihukum atas perbuatannya ini pada Hari Kiamat." Sebab, dalam Islam, menjaga diri adalah di antara tujuan umum syariat karena Islam datang sebagai bentuk perlindungan.” 

Karena itu, Islam mengharamkan penyerangan terhadap nyawa manusia dalam bentuk apapun, baik itu terhadap dirinya sendiri ataupun orang lain. 

Terlepas dari banyaknya kasus bunuh diri dengan pil beracun itu, Komisi Fatwa Darul Ifta juga meminta para orang tua untuk mawas diri. Jika ditemukan gejala bunuh diri dengan cara tersebut, maka itu merupakan penyakit mental sehingga harus segera dibawa ke spesialis penyakit tersebut. 

"Orang tua harus merangkul anak-anaknya dan menjaga kondisi perasaan mereka agar tidak menimbulkan bahaya psikologis yang dapat mengakibatkan hal yang tidak terpikirkan sebelumnya," demikian pernyataan Darul Ifta.

 

Sumber: masrawy

 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement