Probolinggo - Gara-gara kedapatan menjual motor hasil curian di media sosial (sosmed), sembilan penadah motor curian di Kabupaten Probolinggo digulung jajaran Unit Reskrim Polsek Leces.
Delapan tersangka berasal dari Kabupaten Probolinggo, dan 1 lainnya dari Kabupaten Pasuruan. Yakni, M Hodli (39) warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron; Abdul Jalal (49) warga Dusun Kebonan Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron; M Untung (47) warga Dusun Kademangan, Desa Sentong, Kecamatan Krejengan; Musleha (49) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk; Bakir (46) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk; Sanusi (42) warga Dusun Krajan Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk; Hesim (38) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Solehudin (37) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar. dan Hariyono (45) warga Desa Cukur Kondang, Kecamatan Grati, Pasuruan.
"Pengamanan terhadap para penadah motor curian tersebut bermula dari anak pelapor Mohammad Arifin (54)) warga Desa/Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/1/2022) kemarin kalau sepeda miliknya yang hilang 3 bulan lalu di posting di Facebook untuk dijual," kata Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Apriyanto, Minggu (23/1/2022).
Dari informasi itu petugas langsung melakukan pemantaun dan mengamankan penadah pertama M Hodli.
"Dari sanalah petugas berhasil meringkus 8 penadah lainnya. Total semuanya ada 9 penadah," jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor honda SupraX 125, 1 STNK SupraX 125 nopol S 5150 QK, 13 STNK tanpa ranmor, 1 buah BPKB tanpa ranmor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah palu, 4 buah besi runcing untuk mengukir noka nosin, dan 5 buah bolpoin.