Ahad 23 Jan 2022 17:45 WIB

Bekerja di Bank Sebagai Ahli IT atau Teller Diperbolehkan?

Tidak semua profesi di bank diharamkan menurut syariat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
 Ilustrasi Layanan Bank. Tidak semua profesi di bank diharamkan menurut syariat
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Layanan Bank. Tidak semua profesi di bank diharamkan menurut syariat

REPUBLIKA.CO.ID, — Bekerja merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Namun bagaimana jika pekerjaan yang kita kerjakan berada di tempat yang didalamnya beredar perkara yang diharamkan Allah SWT seperti bank yang berkaitan dengan riba. Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang? 

Melansir laman aboutislam.net Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf mengatakan diperbolehkan untuk bekerja di departemen mana pun di bank konvensional baik departemen kredit, departemen TI atau perangkat lunak atau lainnya, selama pekerja tersebut tidak menyiapkan kontrak berbasis bunga atau menandatanganinya atas nama bank. 

Baca Juga

Ini adalah pendapat ulama syariah terkemuka pada zaman kita yaitu almarhum Syekh Mustafa Al Zarqa (wafat 1999), Syekh As Salami dari Tunisia, dan Syekh Adh-Dhareer dari Sudan. 

Argumentasinya adalah bahwa pekerjaan seperti itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disebutkan oleh Nabi tentang pemberi  riba  (bunga), pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya ( Muslim) 

Selain itu, larangan bekerja di bank menempatkan ketidaknyamanan dan kesulitan yang tidak perlu bagi umat Islam baik di negara mayoritas Muslim maupun komunitas Muslim di negara lain. Bekerja di bank konvensional tidak  haram  kecuali jika pekerja tersebut berada di area membuat kontrak pinjaman dengan pelanggan. 

"Jika seorang Muslim bekerja di bidang IT, dia tidak membuat kontrak ini dan pekerjaan ini diperbolehkan," ujar dia. 

Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah SWT ada pada  pengambil riba, pemberi, penulis, dan saksi. Kita tidak perlu meluaskan  laknat  (murka) ini kepada pengolah data, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank. 

Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan.

 

 

Sumber: aboutislam  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement