REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Teknologi metaverse saat ini mulai hangat menjadi perbincangan. Akan tetapi sayangnya belum lama ini terjadi pelecehan seksual dalam dunia virtual Metaverse.
Sebelumnya terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan di Amerika Serikat (AS).
Perempuan yang menjadi korban kasus tersebut tengah mengikuti pengujian beta di virtual reality (VR) metaverse di Horizon Worlds milik Meta atau Facebook. Wanita tersebut mengaku avatarnya 'diraba' secara virtual pada 26 November 2021 lalu.
"Walaupun metaverse adalah alat yang netral, tetapi setiap kita wajib mengukur risikonya. Apakah metaverse ini bisa memberikan manfaat (kebaikan) kepada pengguna atau tidak? Apakah dengan fasilitas ini seseorang bisa melakukan aktivitas positif dan lebih mudah, simpel, tidak ribet, atau sebaliknya?, atau justru menjadi tidak fokus pada pekerjaan atau lainnya," kata Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni pada Ahad (23/1).
Ustadz melanjutkan, apabila sarana ini membuat seseorang menjadi tidak fokus dengan pekerjaannya, maka akan lebih baik untuk ditinggalkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيه "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah).
"Terlebih jika itu berpotensi terhadap penyimpangan seperti penyimpangan seksual, karena itu menggangu kehormatan wanita. Bahkan dalam firman Allah SWT, 'Wa laa taqrabuz zinaaa' 'Dan janganlah kamu mendekati zina'.
“Maka selanjutnya, masing-masing mengukur diri dan tingkat risiko platform ini termasuk masuk di platform ini," ucap Ustadz Oni.
Adapun Metaverse secara sederhana dapat didefinisikan sebagai realitas digital. Mirip dengan World Wide Web, tetapi menggabungkan aspek media sosial, augmented reality, game online, dan cryptocurrency, untuk memungkinkan pengguna melakukan aktivitas dan berinteraksi secara virtual. Konsep ini memang masih di tahap awal pengembangan, tapi potensinya dinilai begitu besar.