Pengunggah Tarif Parkir Rp 350 Ribu Lolos dari Gugatan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut tidak akan menggugat pengunggah unggahan tarif parkir Rp 350 ribu di sekitar kawasan Malioboro yang menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pihaknya justru berterima kasih karena telah membantu dalam memberikan informasi terkait tarif parkir di Yogyakarta.
Heroe menyebut, awal berkembangnya informasi tarif parkir ini dikarenakan adanya kesalahpahaman. Kecepatan beredarnya informasi di media sosial, katanya, juga menjadikan urutan kejadian tarif parkir Rp 350 ribu tersebut menjadi tidak jelas.
"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau," kata Heroe, Sabtu (22/1).
Heroe menjelaskan, pengunggah tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut bukan bagian dari yang melakukan mark-up. Justru, pengunggah merupakan korban, sehingga pihaknya tidak berencana untuk menggugat si pengunggah.
"Saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," ujar Heroe.
Heroe pun menjelaskan kronologi saat terjadinya mark-up tarif parkir bus pariwisata di Jalan Margo Utomo itu. Bermula dari viralnya tarif parkir Rp 350 ribu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi.
Berdasarkan koordinasi tersebut, diketahui bahwa terjadi mark-up antara awak bus dengan pengelola parkir dengan meminta kuitansi parkir ditulis sebesar Rp 350 ribu. Artinya, kata Heroe, persoalan ini bukan murni dari nuthuk atau memberlakukan tarif parkir dengan harga yang tidak wajar.
"Unggahan pertama cerita kena nuthuk Rp 350 ribu, tapi di lapangan setelah di cek soal mark up," jelasnya.
Bus wisata tersebut, juga tidak mengikuti aturan perjalanan PPKM di Yogyakarta yakni harus melalui one gate system. Sistem ini merupakan pemeriksaan yang harus dilalui oleh bus wisata yang dipusatkan di Terminal Giwangan,
"(Dari pemeriksaan akan) Mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi. (Tapi) Buktinya bus itu ada di tempat parkir liar," tambahnya.
Setelah itu, pihaknya pun melakukan penelusuran terkait siapa yang mengunggah informasi terkait adanya nuthuk tarif parkir di sekitar Malioboro. Jika pengunggah merupakan bagian dari mark up, katanya, maka akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Hal ini dikarenakan waktu itu diasumsikan bahwa pengunggah dinilai telah membuat berita palsu dan menyebarkan informasi yang tidak benar. Sehingga, menjadikan Kota Yogyakarta menjadi korban dan bulan-bulanan masyarakat luas.
"Ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban, dan disinilah yang menjadi viral kemana-mana," katanya.
Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa si pengunggah sudah melakukan klarifikasi. Bahkan, lanjut Heroe, si pengunggah merupakan korban dan telah menghapus unggahannya karena merasa dipermainkan dengan kuitansi.
Untuk itu, pihaknya tidak akan menggugat pengunggah informasi tersebut di media sosial. "Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," tambah Heroe.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo juga sudah menjelaskan sebelumnya bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola parkir. Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan bahwa tarif parkir yang mencapai Rp 350 ribu tersebut merupakan permintaan dari awak bus wisata.
"Benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di lokasi parkir Jalan Margo Utomo telah kedatangan bus wisata rombongan yang tidak diketahui nama dan crew busnya dan diterima oleh saudara Ahmad Fauzi (pengelola parkir)," kata Timbul.
Berdasarkan keterangan pengelola parkir, Timbul menyebut, parkir bus wisata di lokasi tersebut hanya dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu. Tarif ini sudah termasuk fasilitas toilet gratis bagi awak dan penumpang bus, serta mendapatkan fasilitas cuci kendaraan.
Awak bus melakukan mark-up untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari tarif parkir, dengan meminta pengelola parkir untuk menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansi.
"Mark-up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya.