REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai 21 Januari 2022 menutup seluruh taman dan ruang terbuka hijau di wilayahnya dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, sebanyak 27 taman tematik dan seluruh ruang terbuka hijau harus ditutup.
"Dengan berat hati hal ini harus kita lakukan demi kebaikan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang," kata Ubaidillah di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (24/1/2022). "Ini ditujukan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19 yang kian hari kian melonjak," kata Ubaidillah menambahkan.
Dia mengatakan, taman dan ruang terbuka hijau ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemkot Tangerang akan mempertimbangkan pembukaan kembali fasilitas publik tersebut setelah penularan Covid-19 mereda.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan menempatkan petugas dari Satuan Tugas Taman atau Brigade 1016 guna memastikan warga tidak melakukan aktivitas di taman dan ruang terbuka hijau. "Ayo sama-sama kita pahami, sama-sama kita patuhi demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kalau bisa saat ini untuk tidak berpergian dulu, dan selalu jaga prokes dalam segala aktivitas," kata Ubaidillah.
Selain menutup taman dan ruang terbuka hijau, menurut Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Pemkot Tangerang juga menginstruksikan pegawai bekerja dari rumah dan menurunkan persentase peserta pembelajaran tatap muka di sekolah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang. Dia meminta organisasi perangkat daerah mulai Senin mengatur agar 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya bekerja di kantor.