Senin 24 Jan 2022 11:15 WIB

Jamaah Korban First Travel Surati Menko Polhukam Minta Diberangkatkan Umroh

Menkopolhukam dikirimi surat oleh jamaah First Travel agar bisa umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Korban First Travel Surati Menkopolhukam Minta Diberangkatkan Umroh. Foto:   Umroh (ilustrasi)
Foto: Tourandtravel
Jamaah Korban First Travel Surati Menkopolhukam Minta Diberangkatkan Umroh. Foto: Umroh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jamaah korban First Travel masih terus berupaya menagih janji pemerintah yang akan berangkatkan seluruh korban First Travel. Upaya yang dilakukan jamaah korban First Travel adalah dengan menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

"Sebagai langkah lanjut kita para perwakilan jamaah mencoba dan telah melayangkan surat audensi ke Bapak Mahfud MD selaku Menkopolhukam," kata salah satu anggota Kawal Keberangkatan Jamaah Korban First Travel Suwindra kepada Republika, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Suwindra mengatakan, alasan dia mengirim surat ke Menkopolhukam Mahfud MD ingin meminta solusi agar jamaah bisa berangkat. Apalagi pemerintah melalui Kementerian Agama pernah berjanji akan berangkatkan dan juga aset milik bos First Travel sudah dirampas untuk negara.

"Intinya kami ingin diskusi dan mendapatkan dukungan serta masukan dan solusi bagi nasib para jamaah korban penipuan First Travel yang masih berharap sampai sekarang," ujarnya.

Suwindra mengatakan, surat dikirim kepada Mahfud MD itu pada tanggal 12 Januari 2022. Ia berharap surat segera direspon agar nasib jamaah korban First Travel menemui titik terang.

"Semoga kebijakan Bapak Menkopolhukam menjadi solusi bagai nasin jamaah korban First Travel," katanya.

Menurut Suwindra semua jamaah masih terus aktif bertanya kapan pemerintah bisa menepati janjinya akan menyelesaikan masalah korban First Travel. Selama ini jamaah berhenti bertanya karena umroh ditutup karena Covid-19.

"Perjuangan dihentikan karena pandemi Covid-19 dan umroh juga ditutup oleh Arab Saudi," katanya.

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali umroh, dan jamaah korban First Travel juga tetap berharap diberangkatkan. Pemerintah telah memiliki peraturan perundang-undangan haji dan umroh Nomor 8 tahun 2019, serta peraturan di bawahnya bagaimana menyelesaikan persoalan terkait haji dan umroh. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement