Senin 24 Jan 2022 12:29 WIB

Positivity Rate DKI 6,6 Persen atau Lewati Ambang Batas WHO

Saat ini, Dinkes menyebutkan, kasus aktif Covid-19 di DKI sebanyak 9.057 orang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia.
Foto: Antara
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan, positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,6 persen, lebih tinggi dari ambang batas WHO, yakni lima persen. 

Dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (23/1/2022) malam, Dwi mengatakan, kasus omicron pada Ahad kemarin menjadi 1.313 orang atau meningkat 136 kasus dibandingkan pada Sabtu (22/1/2022). Dwi mengatakan, tambahan kasus baru tersebut terdiri atas 854 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 459 kasus transmisi lokal. 

Baca Juga

Dwi juga mengatakan, secara umum, kasus Covid-19 di DKI pada Ahad kemarin bertambah 1.739 orang. “Dari kasus aktif 1.739, 1.460 di antaranya (84 persen) juga merupakan transmisi lokal," ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan, kasus aktif Covid-19 di DKI sebanyak 9.057 orang. Dia menambahkan, 7.166 atau sekitar 79 persen dari total kasus aktif itu merupakan transmisi lokal dan sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dwi pun mengimbau agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi. “Waspadai penularan varian omicron yang kini meningkat di Jakarta,” kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement