Senin 24 Jan 2022 16:00 WIB

Pegawai Pemkot Tangerang Kembali WFH karena Kasus Covid-19 Naik

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang naik dalam beberapa hari terakhir.

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) saat vaksinasi booster COVID-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Sebanyak 4000 ASN di lingkungan Pemkot Tangerang mengikuti vaksinasi booster atau dosis ke- 3 di hari pertama pelaksanaan vaksinasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) saat vaksinasi booster COVID-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Sebanyak 4000 ASN di lingkungan Pemkot Tangerang mengikuti vaksinasi booster atau dosis ke- 3 di hari pertama pelaksanaan vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang per Senin, 24 Januari 2022. Hal itu dilakukan seiring dengan tingginya kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pemberlakuan kembali WFH oleh Pemerintah Kota Tangerang dilakukan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, yakni sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga

"Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke dalam PPKM level 2 di wilayah Jawa dan Bali, maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," ujar Herman, Senin (24/1/2022). 

Sementara itu, Herman mengatakan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam kriteria kritikal atau secara langsung melayani masyarakat, tetap menerapkan 100 persen work from office (WFO) seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Perhubungan.

"Untuk kriteria esensial, seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH," ujarnya.

Herman menuturkan, para pegawai yang bertugas dengan jadwal WFH diwajibkan mengikuti agenda operasi aman bersama (OAB) di masing-masing OPD. "WFH bukan libur di rumah, tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi," ujarnya.

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang naik dalam beberapa hari terakhir. Dinas Kesehatan Kota Tangerang melaporkan ada 133 kasus Covid-19 pada Ahad (24/1/2022). Padahal pada awal 2022, angka kasus baru Covid-19 bergerak di angka satu digit. 

Baca: Kasus Covid-19 Omicron Tembus 1.626, Lebih dari 1.000 dari Pelaku Perjalanan Internasional

Baca: Tangerang Tutup Semua Taman dan RTH untuk Tekan Kasus Covid-19

Baca:Jumlah Pengunjung Kebun Raya Bogor Berkurang Terpengaruh Ganjil Genap

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement