REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas penyidikan, dan alat-alat bukti kasus Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (24/1/2022). Berkas kasus kebohongan yang membuat keonaran, ujaran kebencian, dan permusuhan tersebut diserahkan ke penuntutan sebelum disorongkan ke pengadilan.
Selain itu, kepolisian juga menyerahkan tanggung jawab penahanan pegiat politik di media sosial (medsos) tersebut ke kejaksaan. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, dan barang-barang bukti tahap dua, dari penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” ujar Kepala Seksi (Kasus) Intelijen, Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan resmi, Senin (24/1).
Bani menjelaskan, dalam penyerahan berkas, dan alat-alat bukti tersebut, tersangka Ferdinand Hutahaean diduga melakukan tindak pidana penyiaran kabar bohong. “Atau, memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum,” terang Bani.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan tersangka Ferdinand Hutahaean melakukan ujaran kebencian, atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. “Serta, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” terang Bani.
Atas perbuatan tersebut, penyidikan kepolisian mentersangkakan Ferdinand Hutahaean dengan sejumlah pasal-pasal dalam KUH Pidana, maupun UU ITE, serta UU Peraturan Hukum Pidana. Mengacu berkas perkara, Ferdinand Hutahaean, dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Serta Pasal 156a KUH Pidana, dan Pasal 156 KUH Pidana.
“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 haru di Rutan Rorenmin Bareskrim Polri,” ujar Bani.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, pada Senin (10/1/2022) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam, kepolisian langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’