REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 disepakati digelar 14 Februari 2024. Putusan tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/1/2022) hari ini.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/kota, serta Anggota DPD) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, setuju?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
DPR, Pemerintah, dan KPU juga setuju pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 27 November 2024. Selain itu DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga sepakat akan mendalami lebih lanjut tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
"Alhamdulillah setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar 14 Februari 2024. Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, hari ini.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara Pemerintah dan DPR RI," ungkap Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut. Dengan diselenggarakannya pemungutan suara Pilpres di bulan Februari, maka ada jeda bagi pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan bulan November 2024.
"Tanggal kami sepakat tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang untuk pilkada serentak UU 10/2016 bulan November. Sehingga ada space waktu antara Februari dengan November sehingga memberi ruang misal ada putaran kedua," ucapnya.