Selasa 25 Jan 2022 01:30 WIB

Pabrik Ciu di Tasikmalaya Produksi Miras dengan Gelas Kemasan

Rumah itu telah dirancang khusus agar tak terdeteksi oleh tetangga sekitar.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tempat produksi miras jenis ciu, Senin (24/1/2022).
Foto: dok. Istimewa
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tempat produksi miras jenis ciu, Senin (24/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap pabrik minuman keras (miras) jenis ciu di sebuah perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (20/1/2022). Dari pabrik itu, ditemukan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dalam ribuan kemasan gelas plastik (cup) siap edar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran miras jenis ciu di wilayah itu. Usai mendapati laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami langsung mengamankan semua pelaku," kata dia saat konferensi pers, Senin (24/1/2022).

Terdapat tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial RH (34 tahun), AA (26), dan SM (32). Para pelaku itu mengakui telah memproduksi miras jenis ciu. Para pelaku juga menunjukkan tempat produksi di salah satu rumah di perumahan tersebut.

Kapolres mengatakan, tempat pengemasan itu berada di salah satu ruangan yang terletak di lantai dua rumah. Tempat itu telah dirancang khusus agar tak terdeteksi oleh tetangga sekitar.

Dari tempat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 28 galon miras jenis ciu, 1.100 cup ciu siap edar, dan tiga buah mesin pres (cup sealer). Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Aszhari menjelaskan, para pelaku menjual miras dengan cara membeli ciu kepada M seharga Rp 19 ribu per liter di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Setelah itu, miras itu dikemas menggunakan cup dan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu per cup (isi 250 mililiter). Pelaku menjual miras itu dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia.

"Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 7 juta per bulan. Pelaku M masih dalam pencarian," kata Aszhari.

Para pelaku itu disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 204 ayat 1 KUHP, Pasal 140 Undang-Undang tentang Pangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang tentang Perdagangan, dan Pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement