REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Massa (Ormas) Hidayatullah Yogyakarta memulai menjalankan program di tahun 2022 dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ahad (23/1).
Peresmian LBH Hidayatullah Yogyakarta dilaksanakan pada sela-sela acara rapat kerja wilayah (rakerwil) ormas tersebut yang dilaksanakan di gedung pesantren Hidayatullah Yogyakarta.
Hidayatullah adalah organisasi massa Islam yang didirikan oleh KH Abdullah Said di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 5 Februari 1973. Kini organisasi ini memiliki cabang tersebar di seluruh Indonesia, dan telah banyak mengirimkan ustadz-ustadz terbaiknya ke wilayah pelosok Nusantara.
Dalam kesempatan itu, sekaligus telah terbentuk susunan pengurus LBH Hidayatullah Yogyakarta. Hersona Bangun SH SEAK BKP CA MAk ditunjuk sebagai ketua untuk periode 2022-2027.
Hadir dalam acara, Direktur LBH Hidayatullah Pusat, Dr Dudung Amadung Abdullah SH MH dan Asih Subagyo ST MKom, selaku pengurus DPP Hidayatullah yang memberikan palu sebagai simbolis telah resmi berdirinya LBH Hidayatullah Yogyakarta.
Usai dilantik, di hadapan 79 pengurus Hidayatullah Yogyakarta, Hersona Bangun, yang juga sebagai seorang advokat tersebut langsung memaparkan program-programnya dalam setahun ke depan.
"Kita ingin, terbentuknya LBH Hidayatullah ini bisa memberikan manfaat lebih luas untuk masyarakat, terutama dalam hal pendampingan, edukasi, dan advokasi," ungkapnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Dalam kesempatan yang sama, Abah Anom, sapaan akrab Dudung Amadung Abdullah, juga mengungkapkan, ada banyak kasus dan kejadian yang mengharuskan LBH ini hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan bantuan, pendampingan dan advokasi.
"Saya sering keliling Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Ada banyak varian kasus hukum yang kami tangani, mulai dari permasalahan sepele hingga besar. Semoga dengan terbentuknya LBH Hidayatullah di sini, bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan secara hukum," pungkasnya.