Selasa 25 Jan 2022 23:52 WIB

Polda Sumut Evakuasi Korban 'Penjara' Bupati Langkat

Penjara sudah ada 10 tahun untuk merehabilitasi pekerja sawit yang terjangkit narkoba

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto: Istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan mengevakuasi 27 orang yang dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Kini ke-27 orang tersebut dalam proses evakuasi Polda Sumut ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

"Hasil pendalaman ada 27 orang yang  kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” kata Hadi, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Hadi menyebut kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Pihaknya juga melibatkan BNN. Karena pengakuan Terbit kepada polisi, penjara kerangkeng itu sudah dibuat selama 10 tahun untuk merehabilitasi pekerja kebun sawit yang terjangkit narkoba.

“Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan. Kami sedang mendalaminya,” ujar Hadi.

Terbit Rencana sendiri kini sudah mendekam di penjara karena OTT kasus suap. Pasca-OTT ini, KPK menggeledah rumah pribadi terbit. 

Saat penggeledahan ini, KPK bersama polisi menemukan penjara kerangkeng di belakang rumah pribadi Terbit. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menduga ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan modern di rumah tersangka kasus suap itu.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement