REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perlunya divisi khusus di Polri yang bertugas khusus dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Karenanya, diperlukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
"Kita akan memanfaatkan kemampuan mereka untuk memperbaiki IPK (indeks persepsi korupsi), menjadi standar internasional karena perbaikan satu poin meningkatkan perbaikan," ujar Listyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1).
Di dalam Kortas Tipikor, terdapat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Di mana satuan tersebut berisi 44 manta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Khususnya di dalam penegakan hukum di bidang korupsi, kami sampaikan bahwa ini menjadi sangat penting. Khususnya bagaimana dengan menggunakan sistem, kita bisa mengurangi kebocoran-kebocoran yang terjadi dan risiko-risiko kerugian negara," ujar Listyo.
Ia mengatakan, Polri sudah melakukan rapat untuk membahas terbentuknya Kortas Tipikor Polri. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Jadi tentunya kita bisa mengajukan dan prosesnya kemudian ada proses harmonisasi dilakukan dan itu tentunya kita harapkan bisa berjalan lancar," ujar Listyo.
Polri, kata Listyo, berkomitmen dalam perbaikan indek persepsi korupsi di Indonesia. Harapannya dengan Kortas Tipikor yang berisikan 44 mantan pegawai KPK, perbaikan tersebut dapat terwujud.
"Saya kira rekan-rekan kami dari teman-teman eks 44 dari mantan KPK memiliki kemampuan khusus yang akan kami dorong untuk kemudian bisa memperbaiki IPK," ujar Listyo.