Selasa 25 Jan 2022 05:54 WIB

Imigrasi Periksa Kru Pesawat Kargo Cina Mendarat Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Dua warga Cina kru pesawat kargo nonreguler mendarat tak melapor ke petugas imigrasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
 Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebuah pesawat kargo asal Cina mendarat secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 15.25 WIB. Sebanyak dua orang yang bertugas sebagai kru pesawat tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, pada Kamis lalu, tiba dua orang warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251. Dia menjelaskan, penerbangan itu masuk kategori nonreguler pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI.

Baca Juga

Menurut Romi, pengamanan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya Pasal 4. "Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan nonreguler dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia," ujar Romi dalam keterangannya di Kota Tangerang, dikutip Senin (24/1).

Romi menerangkan, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut sedang dalam proses pendalaman dan tindak lanjut ihwal dugaan pelanggaran Permenkumham Nomor 4 Tahun 2015. Tepatnya Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b yang menyatakan, penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangan kru ke petugas imigrasi maksimal 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat nonreguler.

Selain itu, penanggung jawab juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pihak imigrasi. "Jika memang ditemukan pelanggaran, terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya. Dan awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," terang Romi.

Dia menambahkan, penerbangan tersebut diketahui membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut bakal dikenai sanksi sesuai peraturan keimigrasian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement