REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyampaikan apresiasi kepada penyidik Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, penyidik telah cepat dan responsif dalam penanganan perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan menggunakan isu SARA dan menimbulkan keonaran yang dilakukan Ferdinand.
"Sehingga pada Senin, tanggal 24 Januari 2022 penyidik telah menyerahkan tersangka Ferdinand Hutahaean berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Haris secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertindak tegas. Hal itu sekaligus menepis isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas atau tajam ke kelompok 'oposisi', namun tak menyasar 'pendukung pemerintah'.
"Hari ini Kapolri dan jajaran telah membuktikan bahwa Polri saat ini benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang, baik pelapor maupun terlapor," ucap Haris.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa disebut pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan, berkas penyidikan atas nama tersangka Ferdinand telah dinyatakan lengkap (P21). JPU pun akan segera menyidangkan kasus itu di pengadilan.
"Jika dilihat dari time line sejak masuknya laporan polisi pada tanggal 5 Januari 2022, dan pada hari ini tanggal 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap kedua, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif," ujarnya.
Medya menyebut, Polri patut diberi applause atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA, seperti Ferdinand. Hal itu juga sekaligus membuktikan equality before the law memang benar benar ada di Indonesia. "Atau semua orang sama di mata hukum," ucapnya.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.