Selasa 25 Jan 2022 06:07 WIB

Muslimah Dilamar Pria Non-Muslim yang Baik, Apa yang Harus Dilakukan? 

Meski berperangai baik, pria non Muslim yang melamar muslimah ini enggan masuk Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Muslimah Dilamar Pria Non Muslim yang Baik, Apa yang Harus Dilakukan?. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Muslimah Dilamar Pria Non Muslim yang Baik, Apa yang Harus Dilakukan?. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam sebuah diskusi daring, seorang muslimah bertanya masalah yang cukup pelik yang dialaminya. Perempuan itu mengaku dilamar seorang non muslim yang disebutnya beperangai baik, tapi pria itu tidak mau mengucap kalimat syahadat dan mengikuti aturan Islam. 

Bagaimana hukum wanita muslim menikahi non muslim? Apa yang harus dilakukan wanita tersebut atas masalah ini? Apakah boleh menerima pria yang dianggap baik ini atau menolaknya? 

Baca Juga

Dilansir dari Islam Web, seorang pria yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak mau memeluk Islam dan mematuhi ritualnya, terutama sholat, maka tidak diperbolehkan bagi muslimah untuk menikah dengannya.  Islam telah melarang pernikahan seorang wanita Muslim dengan seorang pria non-Muslim. 

Seperti diketahui,  Ibn al-Mundhir telah menjelaskan kesepakatan semua ulama tentang larangan masalah ini. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Alquran:

وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. " (Al Baqarah:221).

Selain itu, bahkan jika pria itu memeluk Islam, muslimah itu tidak boleh terburu-buru untuk menikah dengannya sampai jelas baginya melalui orang-orang yang dapat dipercaya yang mengenalnya, bahwa ada bukti ketulusannya dan bahwa dia telah menjadi orang yang shaleh.  Hal ini karena ada orang yang menyukai wanita tertentu dan mengetahui bahwa tidak mungkin baginya untuk menikahinya sehingga dia berpura-pura memeluk Islam agar diterima dan mau dinikahi.  Namun, ketika dia menikahinya, dia akan menemukan realitasnya, dan masalah terjadi dan kehidupan wanita itu akan berubah menjadi neraka bersamanya. 

Akhlaknya yang baik tidak cukup, dan tidak ada manfaatnya dengan tidak adanya landasan, yaitu kokohnya keyakinan.  

Allah SWT berfirman:

وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Artinya: "Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al Maidah:5).

Siapapun yang tidak beriman tidak dapat hidup sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah atau mengikuti Perintah-Nya. Karena itu, ulama menyarankan untuk mencari pria Muslim yang saleh untuk menikah dengannya.  Seorang wanita halal mencari suami yang shaleh, asalkan syarat-syarat Islam terpenuhi dan terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan godaan, seperti larangan khalwat dan sejenisnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement