Selasa 25 Jan 2022 07:00 WIB

Kapan Saatnya Umat Islam Dianjurkan untuk Sholat Istisqa?

Sholat Istisqa adalah sholat memohon hujan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara umat Islam melaksanakan sholat minta hujan (Istisqa) di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat (18/10/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Foto udara umat Islam melaksanakan sholat minta hujan (Istisqa) di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat (18/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Biasanya, umat Islam akan melakukan sholat istisqa (shalat memohon hujan) dengan dipengaruhi sejumlah sebab. Kemudian, indikator apa saja yang dapat disimak agar umat Islam dapat meminta hujan dan melakukan sholat istisqa?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa Malik bin Anas berkata, “Seseorang mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, binatang-binatang ternak binasa dan jalan-jalan telah putus. Berdoalah engkau kepada Allah,’. Rasulullah pun berdoa kepada Allah, maka hujan pun turun kepada kami dari satu Jumat ke Jumat berikutnya,”.

Baca Juga

Masih berdasarkan hadits dari Malik bin Anas, dia berkata, “Maka kemudian seseorang mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, rumah-rumah telah hancur, jalanan telah terputus, dan hewan-hewan ternak sudah binasa,”.

Maka Rasulullah pun bangkit lalu berdoa, “Allahumma ala ru-usil-jabaali wal-aakami wa buthunil-awdiyati wa munaabati as-syajari,”. Yang artinya, “Wahai Allah, (turunkanlah hujan) ke puncak-puncak gunung, bukit-bukit, lembah-lembah, dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan,”.

Dan mendadak awan hujan pun tersibak dari angkasa Kota Madinah seperti tersibaknya kain. Imam Syafii berkata, “Apabila kekeringan terjadi, atau air mulai berkurang di sungai, mata air, atau sumur, baik itu terjadi di kota maupun di daerah pelosok yang didiami kaum Muslimin, maka saya tidak suka apabila seorang imam tidak melakukan sesuatu untuk memohon turunnya hujan,”.

Kalaupun ternyata imam tidak melakukan permohonan itu, maka dia tidak harus melakukan kafarah apapun dan tidak perlu mengqadha. Akan tetapi dia telah berbuat buruk karena menolak memohon turunnya hujan dan karena dia telah meninggalkan sunnah pada kondisi itu, yang memang bukan merupakan sebuah kewajiban atau suatu keutamaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement