Selasa 25 Jan 2022 06:29 WIB

Wagub DKI: IKN tak Lagi di Jakarta Harus Ubah 60 Undang-Undang

Menurut Riza, ada 63 lebih UU yang menyangkut ibu kota negara dan harus direvisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengubah lebih dari 60 undang-undang (UU) di Tanah Air. Selain itu, kata dia, ada banyak lagi regulasi yang perlu dilakukan perubahan.

"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut ibu kota," ujar Riza saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam WIB.

Baca Juga

Riza mencontohkan, UU Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila IKN berpindah. Pasalnya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol menyatakan, domisili ibu kota adalah Jakarta. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait IKN.

Meski begitu, menurut Riza, perubahan regulasi perundang-undangan karena IKN akan dipindah ke Kaltim, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut. "Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.

Dalam acara diskusi bersama wartawan di Kota Balikpapan, Kaltim pada 18 Desember 2022, Presiden Joko Widodo memaparkan, ada sembilan UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana pemindahan IKN. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Lima UU yang perlu direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah UU tentang nama daerah yang dipilih sebagai IKN dan UU tentang Kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement