Selasa 25 Jan 2022 08:09 WIB

Dalih Rehabilitasi Pecandu Narkoba Atas Dugaan Perbudakan Modern

Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto: Istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

PUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Febrian Fachri, Bambang Noroyono, Febryan A

Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mendapati laporan adanya kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus rasuah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit di ladang milik tersangka Terbit.

Baca Juga

"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1).

Anis mengungkapkan, ada dua sel di dalam rumah tersangka Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang. Dia menduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.

Dia melanjutkan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik tersangka selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Menurutnya, puluhan pekerja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana setelah mereka bekerja.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Anis meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan langkah-langkah konkrit sesuai kewenangannya. Migrant CARE meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.

Migrant CARE menilai bahwa situasi tersebut jelas bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM hingga prinsip anti penyiksaan. Anis mengatakan, padahal pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan merendahkan martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

KPK memang baru meringkus Bupati Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

photo
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. - (Istimewa)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement