REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap istrinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang sempat menjadi buronan selama setahun. YAK, sang suami itu akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kabupaten Garut, Senin (24/1/2022).
Dia menuturkan, korban bernama Deti, seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020. Korban, kata Wirdhanto, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," katanya. Menurut Wirdhanto, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat, seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Tersangka, kata dia, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal. Setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi. "Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang sepekan, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," kata Wirdhanto.
Dia menyampaikan Tim Sancang Reskrim Polres Garut menangkap pelaku, membawanya ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pengakuan tersangka, menurut Wirdhanto, sebelum melakukan aksinya, keduanya sempat ribut karena korban meminta cerai. Namun, tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya, kata Wirdhanto, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu. Sementara pelaku melarikan diri. Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait Kaitkan Berita