Selasa 25 Jan 2022 09:15 WIB

Diperpanjang Sepekan, PPKM Jabodetabek Tetap di Level Dua

Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengantre masuk peron di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengantre masuk peron di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali yang merupakan perpanjangan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKMnya masih berada di level 2. Yakni seluruh wilayah kota administratif DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi.

Baca Juga

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1).

Sesuai Inmendagri tersebut, aturan aktivitas dan mobilitas pada PPKM kali ini tidak mengalami perubahan. Aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian

kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang diatur secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu dibatasi 60 menit.

Seperti halnya di atas, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka, dengan tambahan ketentuan wajib penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00- 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%  sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan beberapa ketentuan. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement