Selasa 25 Jan 2022 09:35 WIB

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan Pencabutan Hak Politik

JPU mempertimbangkan sejumlah hal dalam menuangkan tuntutannya untuk Azis Syamsuddin.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Azis Syamsuddin, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pencabutan hak politik, Senin. Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement