JAKARTA — Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Azis Syamsuddin, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pencabutan hak politik, Senin. Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana...
Berita Lainnya